09/07/2025
07/07/2025
24/06/2025
07-07-2025 ADMIN
DPMPTSP Kota Surabaya - Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya menayangkan pemberitahuan LKPM Triwulan II dan Semester I Tahun 2025 melalui media videotron yang tersebar di berbagai titik strategis di Kota Surabaya antara lain Jl. Indragiri, BDB, JPO Polytron, JPO Embong Malang, Pos Pol Embong Malang, Pos Pol BG Junction, JPO Tunjungan, JPO Pemuda. Langkah ini merupakan bagian dari strategi komunikasi publik yang dilakukan secara masif dan terbuka, untuk mengingatkan para pelaku usaha baik skala kecil, menengah, maupun besar agar segera menyampaikan LKPM Trwiulan II dan Semester I tahun 2025, sesuai ketentuan dari BKPM RI atau Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Strategi ini menunjukan bahwa pemanfaatan media videotron ini ditujukan untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha secara cepat dan efektif. Selain pemberitahuan melalui videotron, DPMPTSP Kota Surabaya juga melakukan pengawasan langsung ke lokasi perusahaan untuk memberikan pendampingan dan sosialisasi terkait LKPM.
Pemberitahuan tersebut ditayangkan dalam bentuk visual menarik dan informatif, menampilkan ajakan untuk segera mengisi LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta menyertakan kontak layanan konsultasi bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan.
DPMPTSP Surabaya juga mengimbau agar pelaporan LKPM tidak ditunda hingga mendekati batas waktu, guna menghindari kendala sistem atau sanksi administratif. Bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan, dapat mengunjungi Klinik Investasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola Surabaya, pelaku usaha dapat layanan pendampingan LKPM secara gratis.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan akuntabel, serta mendukung penyediaan data investasi yang valid sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan daerah.