Memahami LKPM : Pilar Penting Dalam Dunia Investasi

Memahami LKPM : Pilar Penting Dalam Dunia Investasi

24-06-2025 ADMIN


DPMPTSP Kota Surabaya - Pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah kewajiban bagi pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), LKPM telah diatur oleh PP 28 Tahun 2025, dimana LKPM menjadi indikator utama dalam pemantauan investasi di Indonesia. Pelaporan LKPM dilakukan empat periode dalam satu tahun (per triwulan) untuk pelaku usaha non umk (nilai investasi diatas 5 Milyar), dan dua periode dalam satu tahun (per semester) untuk pelaku usaha umk (nilai investasi dibawah 5 milyar).

Pelaporan LKPM merupakan pelaporan nilai investasi yang telah direalisasikan oleh perusahaan, permasalahan yang dihadapi, dan pelaporan tenaga kerja. Nilai investasi ini meliputi modal tetap (pembelian dan pematangan tanah; bangunan/gedung; mesin/peralatan dan suku cadang; nilai lain-lain), modal kerja (biaya operasional atau biaya bukan investasi, yang terdiri dari biaya overhead perusahaan, pembelian bahan baku, dan gaji/upah karyawan selama 3 bulan) serta laporan total jumlah tenaga kerja. Pelaporan LKPM bukan sekedar memenuhi kewajiban hukum, melainkan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dengan pelaku usaha dalam meningkatkan kualitas layanan dan dukungan terhadap iklim investasi.

Apabila perusahaan tidak melakukan pelaporan LKPM secara berturut dapat dikenakan sanksi administratif oleh Kementrian Investasi dan Hilirisasi / BKPM RI berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sampai pencabutan perizinan berusaha/kegiatan usaha. Jadi diharap para pelaku usaha tidak mengesampingkan perihal LKPM ini. Dengan menyampaikan LKPM secara benar dan tepat waktu, pelaku usaha turut menciptakan lingkungan investasi yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan. Ayo berinvestasi, ayo tertib LKPM!