Ngobrol LKPM

Ngobrol LKPM

24-06-2025 ADMIN


DPMPTSP Kota Surabaya - Dalam dunia investasi, LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah salah satu kewajiban pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan PP 28 Tahun 2025 yang disempurnakan dari Perka BKPM RI Nomor 5 Tahun 2021, LKPM menjadi indikator penting dalam pemantauan investasi di Indonesia. Namun, masih banyak pelaku usaha yang tidak memahami apa itu LKPM, mengapa wajib pelaporan dan bagaimana cara pengisiannya.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya memberikan fasilitas untuk para pelaku usaha yang terkendala atau kurang informasi terkait LKPM, kegiatan ini dinamakan “Ngobrol LKPM”. Ngobrol LKPM menjadi kegiatan rutin yang dilakukan oleh DPMPTSP Kota Surabaya menjelang periode pelaporan LKPM, dimana kegiatan dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom. Para pelaku usaha diberikan informasi dan pemahaman secara menyeluruh terkait LKPM, mulai dari tata cara, data yang dibutuhkan hingga waktu pelaporan yang tepat.

Kegiatan ini tidak dipungut biaya, jadi para pelaku usaha dapat mendaftarkan perusahaannya di Ngobrol LKPM ini secara gratis. Diharap dengan adanya kegiatan rutin ini dapat membuka wawasan dan ilmu terkait perizinan berusaha khususnya LKPM untuk dapat meningkatkan iklim investasi yang kondusif. Untuk mendaftar Ngobrol LKPM dapat menghubungi 0851 5811 7872 (Whatsapp Official Penanaman Modal).