Pengawasan Perizinan Berusaha dan LKPM: Menjaga Iklim Investasi Tetap Kondusif

Pengawasan Perizinan Berusaha dan LKPM: Menjaga Iklim Investasi Tetap Kondusif

25-06-2025 ADMIN


DPMPTSP Kota Surabaya -  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya terus memperkuat kegiatan pengawasan terkait perizinan berusaha dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Langkah ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi dan meningkatkan realisasi investasi di Surabaya.

Kegiatan ini lebih mengarah pada pendampingan dan sosialisasi, yang bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman yang lebih luas kepada para pelaku usaha mengenai perizinan berusaha dan kewajiban LKPM. Para pelaku usaha sangat antusias terhadap kegiatan ini karena banyak pelaku usaha yang tidak memahami tentang alur perizinan dan kewajiban yang harus disampaikan melalui LKPM, mulai dari tata cara pelaporan, data yang dibutuhkan hingga kapan waktu yang tepat untuk LKPM.

Perusahaan non UMK baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) menjadi sasaran utama dalam kegiatan pengawasan ini, dikarenakan perusahaan non UMK lebih banyak mengantongi dalam hal perizinannya, sebagai contoh mereka tidak hanya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melainkan ada perizinan pendukung usaha di masing - masing bidang usaha, dengan adanya kasus seperti ini pelaku usaha tidak memahami kewajiban perizinan yang harus mereka lengkapi dan belum memahami pentingnya kewajiban LKPM maka dari itu DPMPTSP Kota Surabaya hadir untuk mendampingi.

Dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha, dan diharapkan tingkat kepatuhan pelaku usaha di Surabaya dalam menyampaikan LKPM terus meningkat, serta berdampak positif terhadap pertumbuhan investasi di Kota Surabaya.