13/03/2026
13/03/2026
10/03/2026
03/03/2026
13-03-2026 ADMIN DPM
DPMPTSP Kota Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 600.11/889/SJ tertanggal 18 Februari 2026 mengenai Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI. Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 600.4/5745/436.7.10/2026 tertanggal 2 Maret 2026 tentang pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).
Sebagai bentuk implementasi dari kebijakan tersebut, seluruh perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya melaksanakan kegiatan kerja bakti secara serentak pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 07.30 WIB di lingkungan kantor masing-masing.
Dalam kegiatan tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya turut ambil bagian dengan menyelenggarakan kerja bakti di area sekitar Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola Surabaya. Para pegawai bersama-sama membersihkan lingkungan sekitar kantor, mulai dari halaman, trotoar, hingga area fasilitas publik di sekitar lokasi pelayanan.
Kegiatan kerja bakti ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan nyaman, sekaligus mendukung terwujudnya kawasan pelayanan publik yang tertata rapi. Selain menjaga kebersihan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian serta partisipasi aparatur pemerintah dalam menjaga lingkungan.
Melalui Gerakan Indonesia ASRI, Pemerintah Kota Surabaya berharap dapat menumbuhkan budaya hidup bersih dan sehat di lingkungan kerja maupun masyarakat. Upaya ini diharapkan mampu mewujudkan kota yang aman, sehat, resik, dan indah sehingga memberikan kenyamanan bagi warga serta masyarakat yang mengakses layanan publik.