05/01/2026
05-01-2026 ADMIN DPM
DPMPTSP Kota Surabaya - Dalam rangka pemantauan dan evaluasi realisasi penanaman modal, kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan IV dan Semester II Tahun 2025 resmi dibuka pada 1 hingga 10 Januari 2026. Pelaporan LKPM ini wajib dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, baik Usaha Mikro dan Kecil (UMK) maupun Non UMK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LKPM merupakan instrumen penting pemerintah untuk memperoleh data perkembangan investasi, realisasi penyerapan tenaga kerja, serta kendala yang dihadapi pelaku usaha di lapangan. Data yang disampaikan melalui LKPM menjadi dasar dalam perumusan kebijakan dan pemberian fasilitasi penanaman modal yang lebih tepat sasaran.
Sehubungan dengan kewajiban tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya mengimbau seluruh pelaku usaha yang berlokasi di Kota Surabaya agar melakukan pelaporan LKPM secara tepat waktu melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Untuk memberikan kemudahan dan memastikan kelancaran proses pelaporan, pelaku usaha di Surabaya dapat memanfaatkan layanan Klinik Investasi yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola. Melalui layanan ini, pelaku usaha dapat memperoleh bimbingan dan pendampingan langsung terkait tata cara pengisian dan penyampaian LKPM, termasuk penyelesaian kendala teknis yang mungkin dihadapi.
DPMPTSP Kota Surabaya berharap seluruh pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban pelaporan LKPM dengan tertib dan tepat waktu. Kepatuhan terhadap pelaporan LKPM tidak hanya mendukung akurasi data investasi daerah, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan iklim usaha yang transparan, kondusif, dan berkelanjutan di Kota Surabaya.