13/02/2026
13/02/2026
12/02/2026
05/02/2026
05-02-2026 ADMIN DPM
DPMPTSP Kota Surabaya - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi perizinan berusaha Nomor Induk Berusaha (NIB) serta penyuluhan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Kegiatan ini diselenggarakan di tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Tandes, Kecamatan Sukomanunggal, dan Kecamatan Lakarsantri.
Sosialisasi tersebut ditujukan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di masing-masing kecamatan guna meningkatkan pemahaman terkait pentingnya legalitas usaha serta prosedur pengurusan perizinan secara benar dan mudah. Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan penjelasan langsung mengenai manfaat kepemilikan NIB sebagai identitas resmi pelaku usaha sekaligus akses menuju berbagai peluang pengembangan usaha.
Selain itu, para peserta juga memperoleh informasi mengenai tahapan pendaftaran penyuluhan PIRT sebagai salah satu syarat penting bagi pelaku usaha makanan rumahan untuk menjamin keamanan produk sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen. Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi serta aktifnya diskusi selama kegiatan berlangsung. Banyak pelaku UMKM memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi langsung terkait kendala yang dihadapi dalam proses perizinan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha di wilayah Tandes, Sukomanunggal, dan Lakarsantri semakin memahami pentingnya legalitas usaha. Dengan izin yang jelas dan sesuai ketentuan, UMKM diharapkan mampu berkembang lebih profesional, meningkatkan daya saing, serta memperluas peluang pasar di masa mendatang.