28/01/2026
13/01/2026
27-01-2026 ADMIN DPM
DPMPTSP Kota Surabaya - Surabaya itu tidak hanya soal mal atau gedung perkantoran tinggi, kalau kita jalan - jalan sedikit ke area lama, kota ini sebenarnya adalah "museum hidup" yang punya banyak cerita sejarah. Agar identitas kota ini tidak hilang ditelan zaman, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya telah membuat aturan yang jelas untuk menjaga bangunan - bangunan tua. Untuk masyarakat yang mengelola bangunan cagar budaya, ada dua hal yang dapat dilakukan yaitu melakukan pemugaran (renovasi biar tetap kokoh) atau pemanfaatan (biar bangunannya bisa dipakai buat kafe, kantor, atau galeri) tanpa merusak nilai sejarahnya.
Pada masa lalu, pengurusan perizinan kerap dibayangkan sebagai proses yang rumit dan memakan waktu. Namun, kondisi tersebut kini telah berubah. Seluruh tahapan perizinan dilaksanakan secara digital dan transparan. Masyarakat yang akan melakukan renovasi atau membuka usaha di bangunan cagar budaya cukup mengakses platform Surabaya Single Window (SSW) Alfa. Melalui platform tersebut, pemohon hanya perlu melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.
Selanjutnya, berkas akan diverifikasi secara administratif oleh tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya. Apabila dinyatakan lengkap dan sesuai, permohonan akan dilanjutkan ke tahap verifikasi teknis. Pada tahap ini, tim ahli ataupun Perangkat Daerah (PD) Teknis akan melakukan penelaahan terhadap rencana yang diajukan untuk memastikan bahwa kegiatan renovasi tidak merusak nilai historis bangunan cagar budaya.
Proses verifikasi teknis oleh PD dilaksanakan secara terukur dan efisien. Mulai dari pemeriksaan hingga penandatanganan oleh Kepala Dinas, seluruh tahapan teknis ditargetkan selesai dalam waktu tiga hari kerja. Setelah rekomendasi teknis diterbitkan, berkas dikembalikan kepada DPMPTSP Kota Surabaya untuk proses pengesahan akhir. Tahap pencetakan Surat Keputusan (SK) hanya memerlukan waktu satu hari kerja. Dengan demikian, apabila seluruh dokumen persyaratan telah lengkap, izin dapat diterbitkan dalam waktu total empat hari kerja.
Adapun persyaratan yang perlu disiapkan meliputi identitas diri pemohon, bukti kepemilikan bangunan, serta rencana teknis yang disusun secara rinci. Rencana teknis tersebut harus menjelaskan secara jelas bentuk perubahan yang akan dilakukan agar tim ahli cagar budaya dapat memastikan bahwa estetika dan struktur asli bangunan tetap terjaga. Dengan kepemilikan izin resmi, pemohon memperoleh kepastian hukum, sekaligus turut berperan dalam pelestarian bangunan cagar budaya. Selain itu, kegiatan atau usaha yang dijalankan di dalamnya juga memiliki nilai tambah karena didukung oleh status sejarah bangunan yang terpelihara dengan baik.