Pemkot Surabaya Gelar Sosialisasi Perda Pencegahan Peredaran Gelap Narkotika

Pemkot Surabaya Gelar Sosialisasi Perda Pencegahan Peredaran Gelap Narkotika

26-09-2024 ADMIN


  DPMPTSP-Kota Surabaya; Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2024 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN), Rabu (25/9/2024) di Convention Hall Siola. Dalam kegiatan ini, Pemkot Surabaya menggandeng Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya serta melibatkan jajaran pemangku wilayah seperti Koramil, Polsek, kecamatan, dan kelurahan.

  Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian penyusunan produk hukum perda untuk memerangi peredaran gelap narkotika di Surabaya. Perda ini telah disahkan oleh Wali Kota Surabaya pada 5 September 2024. "Harapannya, masyarakat dapat turut menyebarkan informasi ini ke lingkungannya masing-masing," ujar Maria.

  Maria yang akrab disapa Yayuk juga memaparkan bahwa Pemkot Surabaya sudah aktif melakukan sosialisasi mengenai pencegahan penyalahgunaan narkotika sejak 2019, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019. "Meski perdanya masih dalam proses penyusunan saat itu, sosialisasi tetap berjalan sesuai dengan tugas OPD terkait, seperti Dinas Pendidikan yang melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah, dan kami di Bakesbangpol menyampaikan informasi kepada ASN," terangnya.

  Dalam sosialisasi kali ini, berbagai poin penting mengenai tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam P4GNPN disampaikan. Ini termasuk langkah pencegahan, deteksi dini, rehabilitasi, pembinaan, dan pengawasan untuk menekan peredaran narkotika di Surabaya. "Harapan kami, Surabaya bisa menjadi Kota Bersinar (Bersih dari Narkoba), tentunya dengan kerjasama antara masyarakat, Pemkot, dan BNN Surabaya," jelas Yayuk.

  Sementara itu, Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol Heru Prasetyo, menambahkan bahwa sosialisasi perda ini adalah penjabaran dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Heru berharap perda ini mampu melengkapi kekurangan peraturan nasional sekaligus menampung aspirasi masyarakat terkait pemberantasan narkotika. "BNNK Surabaya memiliki tim yang siap turun langsung ke masyarakat, dari kalangan pelajar hingga komunitas, untuk melaksanakan sosialisasi ini," tutupnya. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Surabaya semakin tangguh dalam melawan peredaran gelap narkotika dan menjadi kota yang lebih aman dan bersih dari ancaman narkoba.