LKPM Kunci Sukses Investasi dan Pertumbuhan Bisnis

LKPM Kunci Sukses Investasi dan Pertumbuhan Bisnis

17-03-2025 ADMIN


DPMPTSP Kota Surabaya - Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan berkala yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). LKPM berisi informasi mengenai realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, produksi, serta kewajiban lain yang berkaitan dengan pelaksanaan usaha. Laporan ini bertujuan untuk memantau kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi investasi yang berlaku di Indonesia.  

Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha menengah dan besar wajib menyampaikan LKPM setiap triwulan atau setiap 3 bulan, sementara pelaku usaha kecil menyampaikan setiap semester atau setiap 6 bulan. Laporan ini bertujuan untuk memantau perkembangan investasi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. 

Penyampaian LKPM dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) yang memudahkan pelaporan secara online atau daring. Dalam tahap konstruksi, pelaku usaha wajib mencatat realisasi modal tetap, termasuk pembelian lahan, bangunan, serta peralatan produksi. Setelah memasuki tahap operasional, laporan harus mencakup realisasi produksi, pemasaran, dan tenaga kerja. Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, kepatuhan dalam pelaporan sangat penting untuk menghindari hambatan dalam operasional bisnis. 

Selain sebagai bentuk kepatuhan, LKPM juga berfungsi sebagai alat evaluasi bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan investasi. Data yang diperoleh dari laporan ini digunakan untuk menilai efektivitas kebijakan ekonomi, mengidentifikasi tantangan dalam implementasi investasi, dan menyusun strategi peningkatan investasi. Pemerintah juga dapat memantau realisasi investasi yang telah direncanakan oleh pelaku usaha dan menyesuaikan regulasi jika diperlukan. Dengan demikian, penyampaian LKPM tidak hanya bermanfaat bagi pemerintah, tetapi juga bagi pelaku usaha dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan.