24/03/2025
17/03/2025
24-03-2025 ADMIN
DPMPTSP Kota Surabaya - LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI atau DPMPTSP di tingkat daerah, LKPM berisi informasi perkembangan realisasi investasi dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha. Periode ini adalah LKPM TW I 2025 yang diselenggarakan pada tanggal 17 Maret sampai dengan 17 April 2025, dimana LKPM merupakan kewajiban bagi seluruh pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Berbagai upaya dari DPMPTSP Kota Surabaya untuk mendampingi para pelaku usaha untuk dapat melaksanakan kewajiban LKPM, antara lain pendampingan di Klinik Investasi yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Surabaya, pendampingan melalui kegiatan Ngobrol LKPM, pendampingan melalui telepon dan menyampaian informasi melalui videotron yang tersebar di berbagai sudut Kota Surabaya.
Dengan adanya upaya ini diharap pelaku usaha dapat melaksanakan kewajiba, berusaha dengan aman dan nyaman serta mendorong peningkatan investasi di Kota Surabaya.