• Admin
  • 17-01-2024

Perpanjangan SIP


Perpanjangan Izin Praktik Dokter

Perpanjangan Izin Praktik Dokter sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya No 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya dapat diproses secara Online melalui website https://sswalfa.surabaya.go.id.

Adapun informasi mekanisme surat izin perpanjangan praktik dokter sebagai berikut :

    1. Alur perizinan :

      Perpanjangan SIP 1.Pemohon melakukan registrasi akun pada aplikasi SSW Alfa
      2.Pemohon mengajukan permohonan izin dengan melakukan aksi klik pada menu buat permohonan
      3.Pemohon melengkapi persyaratan yang ada dan mengisi form pengajuan izin secara online
      4.DPMPTSP melakukan verifikasi
      - Jika administrasi sesuai dengan ketentuan (Lengkap dan Benar), maka akan dilakukan verifikasi teknis perizinan oleh PD Teknis.
      - Jika administrasi tidak sesuai dengan ketentuan, maka berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan dan diproses kembali secara online
      5.Verifikasi teknis dilakukan oleh Dinas Kesehatan hingga terbit Persetujuan Teknis.
      6.DPMPTSP akan memperoses verifikasi pengesahan dan penomeran Surat Izin Praktik sesuai Persetujuan Teknis yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan hingga proses SIP terbit.
      7.Surat Izin Praktik Dokter yang telah terbit dapat diambil diambil di loket PTSP Surabaya Pusat atau PTSP Surabaya Timur sesuai pilihan pemohon pada saat pengajuan permohon.

    2. Persyaratan Perizinan :
      1.Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bagi Penduduk Non Surabaya.
      2.Surat Keterangan domisili tinggal di Surabaya (Bagi Penduduk Non Surabaya), bagi PPDS/PPDGS Surat pernyataan tempat tinggal.
      3.STR (Surat Tanda Registrasi) yang dilegalisasi asli, bagi PPDS/PPDGS STR lembar pertama.
      4.Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IDI/PDGI) yang sesuai tempat praktik beserta bukti pemenuhan kecukupan SKP.
      5.Pas Photo digital terbaru ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah (tata letak harus tegak horisontal, tidak boleh miring).
      6.Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di sarana / fasilitas pelayanan kesehatan atau praktik mandiri (bermaterai 10.000,-). Mohon diketik kembali dan diisi dengan rapi dan jelas bukan ditulis tangan.
      7.Sertifikat Kompetensi dari KPS sesuai pendidikan yang ditempuhnya (untuk PPDS/PPDGS).
      8.Surat Keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya dan fotokopi izin penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan yang masih berlaku, bagi praktik di fasilitas pelayanan kesehatan, surat izin bekerja dari RSUD dr. Soetomo (untuk PPDS/PPDGS).
      9.Surat Pengantar dari Puskesmas setempat wilayah tempat praktik (bagi praktik perorangan).
      10.Surat persetujuan dari atasan langsung /pimpinan sarana pertama yang menyatakan bahwa menyetujui/tidak keberatan apabila yang bersangkutan bekerja di sarana lain dan bagi tenaga medis dikhususkan untuk PNS.
      11.Surat Keterangan : dari Kepala Dinas Kesehatan setempat (untuk tenaga medis pemegang KTP diluar Kota Surabaya) dan fotokopi Surat Izin Praktik (SIP) di kota asal.
      12.Peta lokasi dan denah tempat praktik beserta peralatan yang digunakan (untuk praktik perorangan).
      13.Surat Ijin Praktik yang lama dan asli apabila perpanjangan atau pindah tempat praktik.
      14.Surat Keterangan Kerja kerjasama dengan Rumah Sakit Pendidikan/Wahana pendidikan yang lain (untuk PPDS/PPDGS).
      15.Daftar nama peserta PPDS/PPDGS.
      16.Copy SIP (Surat Izin Praktek) tempat praktik pertama/kedua untuk permohonan SIP tempat kedua/ketiga.
    3. Dasar Hukum Perizinan :
      * Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052 / MENKES / PER / X / 2011 Tahun tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
      * Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya
    4. Durasi Pemrosesan Perizinan :
      * Durasi Pemrosesan Perizinan 10 Hari Kerja (Pada hari dan jam kerja)
    5. Kontak Pengaduan :
      • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
        Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275
        Email / website : dpm-ptsp@surabaya.go.id