Standar Jenis Pelayanan

Layanan Informasi Publik

DPMPTSP Kota Surabaya sebagai salah satu lembaga pelayanan publik memiliki tugas memberikan informasi publik yang merupakan kebutuhan pokok setiap pelaku usaha dan lingkungan masyarakat untuk berusaha mikro kecil atau yang biasa disebut UMKM. Dikarenakan produk UMKM di Surabaya didukung oleh Bapak Walikota Surabaya Eri Cahyadi, S.T., M.T. Informasi publik merupakan kewajiban suatu instansi untuk memberikan keterbukaan kepada masyarakat dalam hal apapun, terutama dalam hal perizinan dan perbantuan keluhan masyarakat. Serta bentuk kepedulian instansi membangunan ekonomi maju di Kota Surabaya. Keterbukaan informasi publik adalah sarana dalam mengoptimalkan pelayanan perizinan, penyelengaraan perizinan, sehingga masyarakat dalam pelayanan publik dapat diwujudkan. Dalam rangka memberikan hak-hak publik akan informasi publik, DPMPTSP Kota Surabaya menyediakan layanan Klinik Investasi di Siola maupun dapat melalui online website DPMPTSP Surabaya. Permohonan informasi publik dan pengajuan keberatan dapat disampaikan langsung melalui email ke dpmptsp@surabaya.go.id atau langsung ke kantor DPMPTSP Kota Surabaya di Jl. Tunjungan No 1-3 (informasi kontak kami klik disini)