DPMPTSP Surabaya Gelar Sosialisasi OSS dan LKPM untuk Tingkatkan Pemahaman Pelaku Usaha PMA dan PMDN

DPMPTSP Surabaya Gelar Sosialisasi OSS dan LKPM untuk Tingkatkan Pemahaman Pelaku Usaha PMA dan PMDN

07-07-2026 ADMIN DPM


DPMPTSP Kota Surabaya -  Dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia khususnya bagi pelaku usaha Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya menyelenggarakan kegiatan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan terkait tata cara penerbitan perizinan berusaha.

Kegiatan yang mengusung tema “Fasilitasi Permasalahan Perizinan Berusaha, Tata Cara Penerbitan NIB dan Pengisian LKPM melalui Online Single Submission (OSS) bagi Pelaku Usaha di Kota Surabaya” ini dilaksanakan pada Selasa, 7 Juli 2026 bertempat di Hotel Santika Premiere Gubeng Surabaya.

Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Kota Surabaya berupaya memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para pelaku usaha mengenai proses perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha yang masih mengalami kendala pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Peserta kegiatan terdiri dari pelaku usaha PMA dan PMDN di Kota Surabaya yang aktif menjalankan kegiatan usaha serta memiliki kewajiban administrasi perizinan dan pelaporan investasi. Dengan adanya pendampingan secara langsung, diharapkan para peserta dapat memahami alur perizinan dan pelaporan secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun narasumber dalam kegiatan ini berasal dari perwakilan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur serta praktisi OSS yang telah berpengalaman dalam implementasi sistem perizinan berusaha berbasis elektronik. Para narasumber menyampaikan materi terkait mekanisme pemahaman LKPM, tata cara pengisian LKPM, hingga solusi atas berbagai permasalahan yang sering dihadapi pelaku usaha dalam penggunaan sistem OSS.

DPMPTSP Kota Surabaya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perizinan dan pelaporan investasi, sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif, tertib, dan berkelanjutan di Kota Surabaya.