08/04/2026
08/04/2026
08/04/2026
08-04-2026 ADMIN DPM
DPMPTSP Kota Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berkomitmen meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan investasi. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui “Ngobrol LKPM” yang merupakan kegiatan sosialisasi dan asistensi pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap pada tanggal 1 hingga 10 April 2026, dengan melibatkan para pelaku usaha dari berbagai sektor. Dalam pelaksanaannya, DPMPTSP Kota Surabaya memberikan pendampingan langsung guna memastikan para pelaku usaha dapat memahami sekaligus mengisi laporan LKPM dengan benar dan tepat waktu.
Antusiasme peserta terlihat tinggi sepanjang kegiatan berlangsung. Para pelaku usaha memanfaatkan kesempatan ini untuk menggali informasi secara detail, khususnya terkait tata cara pengisian LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai aspek teknis pelaporan serta solusi atas kendala yang kerap dihadapi saat proses pengisian.
Sebagai informasi, LKPM merupakan laporan wajib yang harus disampaikan oleh pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kewajiban ini diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memantau realisasi investasi dan perkembangan kegiatan usaha di Indonesia.
Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Kota Surabaya berharap tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM dapat terus meningkat. Selain itu, diharapkan pula tercipta sinergi yang baik antara pemerintah dan dunia usaha dalam mendorong pertumbuhan investasi yang berkelanjutan di Kota Surabaya.