DPMPTSP Surabaya Gelar Sosialisasi Kampung Pancasila di Rungkut Tengah

DPMPTSP Surabaya Gelar Sosialisasi Kampung Pancasila di Rungkut Tengah

29-08-2025 ADMIN


DPMPTSP Kota Surabaya -  Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya legalitas perizinan berusaha, pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan pengenalan layanan perizinan di wilayah Benowo Surabaya. DPMPTSP Kota Surabaya yang diwakili oleh tim  Sentra Pelayanan Publik (SPP) Pakal, menjadi pemateri dalam kegiatan ini.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan warga secara langsung terkait perizinan berusaha, memberikan edukasi mengenai pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB), serta mengenalkan berbagai layanan yang tersedia di DPMPTSP Kota Surabaya. Melalui pendekatan jemput bola, DPMPTSP Kota Surabaya berharap dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha mikro dan masyarakat umum yang belum memiliki akses atau pemahaman yang cukup mengenai sistem perizinan berusaha berbasis resiko yang dapat diakses melalui Online Single Submission (OSS).

Kegiatan sosialisasi ini diadakan di Posyandu Keluarga (Posga) Bunga Lily, bertempat di Balai RW 02 Benowo Gang 6, Posga Bunga Asoka, di kediaman Ibu Rini, Benowo Tegal RW 02 RT 06 dan Posga Lansia yang berlokasi di TPQ Thoriqul Jannah, Kelurahan Benowo. Setiap lokasi dihadiri oleh warga setempat yang antusias mengikuti pemaparan materi dan sesi tanya jawab. Para peserta tidak hanya memperoleh informasi teknis seputar prosedur pengurusan perizinan, tetapi juga difasilitasi untuk menyampaikan kendala atau hambatan yang mereka alami dalam proses pengurusan NIB dan legalitas usaha lainnya. Tim dari DPMPTSP Kota Surabaya juga memberikan penjelasan secara langsung mengenai layanan konsultasi perizinan dan investasi, serta mengedukasi warga tentang pentingnya pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM) bagi pelaku usaha.

Dengan adanya kegiatan ini, DPMPTSP Kota Surabaya berharap dapat memperkuat jangkauan layanan publik di tingkat kelurahan dan RW, sekaligus memperkuat peran Sentra Pelayanan Publik (SPP) sebagai wadah sinergi antara pemerintah dan masyarakat. DPMPTSP Kota Surabaya berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang inklusif, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan warga, demi mendorong tumbuhnya ekosistem usaha yang legal, produktif, dan berkelanjutan di Kota Surabaya.