Fasilitasi Kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Melalui Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal

Fasilitasi Kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Melalui Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal

11-07-2025 ADMIN


DPMPTSP Kota Surabaya -  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya kembali menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk periode Triwulan II dan Semester I Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 di Hotel Whiz Luxe Spazio Surabaya dan diikuti oleh para pelaku usaha dari berbagai sektor di Kota Surabaya.

Bimtek ini merupakan upaya fasilitasi Pemerintah Kota Surabaya khususnya DPMPTSP Kota Surabaya untuk membantu para pelaku usaha memahami tata cara pengisian dan penyampaian LKPM secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini sejalan dengan ketentuan dari Kementerian Investasi dan Hilirisas/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI mengenai kewajiban pelaporan LKPM secara berkala bagi pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dalam sambutannya, Lasidi, S.T., M.T., selaku Plt. Kepala DPMPTSP Kota Surabaya, menyampaikan bahwa LKPM tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan instrumen penting dalam memantau realisasi investasi di daerah. Data LKPM menjadi dasar dalam perumusan kebijakan peningkatan investasi dan perbaikan iklim usaha di Kota Surabaya. “Melalui LKPM, kita dapat memetakan potensi investasi, mengidentifikasi kendala yang dihadapi pelaku usaha, serta menyusun strategi pengembangan yang lebih tepat sasaran. Oleh karena itu, pelaporan yang akurat dan tepat waktu sangat kami harapkan,” ujarnya.

Kegiatan Bimtek ini menghadirkan pemateri dari DPMPTSP Provinsi Jawa Timur dan praktisi OSS. Para peserta mendapatkan penjelasan teknis tentang cara mengakses dan mengisi LKPM melalui sistem OSS-RBA, termasuk simulasi langsung dan sesi tanya jawab untuk mengatasi kendala yang sering dialami dalam pelaporan.

DPMPTSP Kota Surabaya berharap melalui kegiatan ini, pelaku usaha di Surabaya dapat lebih memahami pentingnya pelaporan LKPM dan termotivasi untuk menyampaikan laporan secara tepat waktu dan benar. Kegiatan serupa direncanakan akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran pelaksanaan penanaman modal di Kota Surabaya.