• Admin
  • 19-03-2024

Artikel LKPM


ARTIKEL LKPM

Apa itu LKPM ?

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha secara berkala setiap triwulan atau semester. LKPM memuat laporan realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal. Pelaporan LKPM dapat dilakukan secara online dengan membuka laman OSS di https://oss.go.id.

 

Wajibkah Lapor LKPM ?

Tentu saja, WAJIB. Setiap pelaku usaha harus melaporkan LKPM secara berkala. Sesuai dengan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

 

Tujuan LKPM ?

Tujuan dari diwajibkannya pelaporan LKPM adalah untuk transparansi dari kegiatan usaha yang telah dilakukan para pelaku usaha. Melalui LKPM Pemerintah bisa mendapatkan data yang valid guna membuat kebijakan yang efektif untuk meningkatkan kualitas iklim investasi serta kemudahan berusaha di Indonesia.