Tentang DPMPTSP Kota Surabaya

Berdasarkan visi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang telah dirumuskan, terdapat tiga poin pokok yang terkandung di dalam visi tersebut yaitu terkait peningkatan investivasi, pelayanan perizinan yang prima dan penggunaan teknologi informasi. Hal tersebut mengindikasikan bahwa peningkatan investasi sangat didukung dengan pelayanan perizinan prima yang akan diberikan kepada perindustrian-perindustrian dalam mengajukan izin investasi di wilayah Kota Surabaya. Pelayanan perizinan prima tersebut terkait dengan cepatnya proses pelayanan, persyaratan yang mudah dan juga jelasnya prosedur yang diberikan kepada masyarakat. Selain itu, untuk memudahkan proses pelayanan juga digunakan teknologi informasi seperti SSW (Surabaya Single Window) dan kedepannya akan digunakan SPIPISE untuk mendukung peningkatan jumlah investasi di Kota Surabaya.

Visi Misi Sambutan Tim Organisasi

"Assalammu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, dengan berkat rahmat-Nya Dinas DPM-PTSP dapat semakin lebih berperan dalam perkembangan investasi di Kota Surabaya. Saya berharap, dengan adanya website DPMPTSP ini para investor ataupun pelaku usaha yang sudah berusaha di Kota Surabaya dapat memperoleh informasi yang tepat tentang proses berusaha di Kota Surabaya. Kami akan berusaha agar website ini terus berproses untuk menjadi lebih baik dan kami akan terus mengembangkannya agar dapat lebih optimal dalam menyampaikan informasi investasi di Kota Surabaya kepada masyarakat. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. "

image
image
image
image
image
image
image
image
image
image
image
image
image
image
image
image
image
image
image
image
image
image
image
image
image
image
image
image
image
image
image
image
image

Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2023 tentang
Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya


HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir dari hasil suatu kreativitas intelektual. Berikut terdapat dua dokumen HaKI pada Aplikasi Nonfas dan Aplikasi Simpedal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu:
image
image
image
image
image
image

FAQ

  • Login / masuk ke oss.go.id
  • Membuat akun OSS dengan cara klik daftar pada halaman oss.go.id
  • Menyiapkan data pelaku usaha untuk dimasukkan pada Form Registrasi, berupa :
    • Jenis Pelaku Usaha (Jika Perorangan maka isi nomor hp pelaku usaha, email yang aktif karena kode verifikasi dari sistem akan dikirim ke email)
    • Jenis badan usaha (CV/PT/PT (perorangan)/KOPERASI,YAYASAN,dll)
    • Isi nomor hp dan email direktur (dikarenakan jika ada notifikasi tentang kewajiban pelaku usaha di OSS akan dikirimkan ke no hp/email direktur)
    • Nama badan usaha (sesuaikan dengan SK Kemenkumham / AHU tidak memakai nama PT atau CV didepannya)
    • Isi Password dengan benar (meliputi 1 karakter huruf kapital dan tanda simbol seperti @,&, dll)
    • NPWP badan usaha
    • Nomor SK Kemenkumham terakhir atau yang paling baru
    • Identitas direktur lengkap sesuai dengan E-KTP (meliputi NIK, Nama, Alamat, Tanggal lahir, Jenis Kelamin, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan, dan Jabatan di Perusahaan)
    • Klik Button / tombol selesai warna biru
    • Dengan otomatis sistem oss.go.id akan mengirimkan aktivasi akun oss pada email yang didaftarkan (Cek Inbox atau Cek Spam)
  • Setelah aktivasi masuk di inbox email maka klik aktivasi dan cek kembali inbox sistem oss.go.id akan mengirimkan username
  • Gunakan User Id dan Password tersebut untuk masuk dalam sistem OSS
  • Sesuai dengan peraturan pemerintah no 5 Tahun 2021 bahwa perizinan berusaha seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia menggunakan NIB oss.go.id
  • Sesuai dengan perwali no 41 Tahun 2021 TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan Izin usaha lainnya (perhubungan, real estate, perdagangan, industri, dll) menggunakan satu pintu yaitu portal oss.go.id
  • hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan
Pemohon berhak mendapatkan fasilitas layanan bantuan berupa pendampingan OSS di Kantor DPMPTSP Kota Surabaya (Klinik Investasi) atau Pendampingan OSS di Gedung Siola Lantai 1 (Mall Pelayanan Publik) DPMPTSP Kota Surabaya. Pemohon perlu membawa Kartu Identitas berupa KTP (untuk WNI) atau Passpor (untuk WNA) serta dokumen-dokumen perusahaan pendukung lainnya
  • Pelaku usaha baik (Perorangan atau badan usaha) dapat login oss.go.id terlebih dahulu
  • Cek terlebih dahulu NIB nya dengan klik menu NIB apakah kegiatan usaha KBLI sudah muncul resikonya
  • Jika KBLI muncul resiko di NIB maka pelaku usaha melanjutkan step klik menu pelaporan di header atas oss.go.id
  • Klik laporan lkpm dan pelaku usaha pilih kbli kegiatan usaha utama dari badan usaha
  • Isi form lkpm meliputi
    • Modal tetap (nilai realisasi investasi dimana meliputi (Pembelian dan pematangan tanah, Bangunan / gedung, Mesin/Peralatan & Suku Cadang, Lain-lain)
    • Modal kerja (nilai realisasi investasi dimana meliputi modal yang digunakan penunjang operasional)
Anda dapat hubungi kami disini

Hubungi Kami

address

Jl. Tunjungan No. 1-3 Genteng, Surabaya 60275

email

dpm-ptsp@surabaya.go.id

phone

+62 (031) 99243924