22/04/2025
21/04/2025
14-04-2025 ADMIN
DPMPTSP Kota Surabaya - Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau biasa disebut LKPM merupakan kewajiban pelaporan nilai investasi bagi para pelaku usaha khusus yang telah memiliki nomor induk berusaha (NIB). Laporan ini dibagi menjadi 2 periode, yakni triwulan dan semester, untuk pelaporan triwulan diwajibkan bagi pelaku usaha Non - UMK dan untuk pelaporan semester diwajibkan bagi pelaku usaha UMK.
Pada LKPM periode triwulan 1 tahun 2025 ini DPMPTSP Kota Surabaya memberikan berbagai macam sosialisasi dan fasilitasi untuk pelaku usaha, salah satu contoh sosialisasi yang dilakukan, yakni melalui videotron yang tersebar di beberapa sudut Kota Surabaya, dengan maksud memberikan perhatian dan pengingat kepada masyarakat yang melintas di jalanan Kota Surabaya terkait LKPM. Titik videotron yang menampilkan antara lain Jalan Bukit Darmo Golf, Jalan Dr. Soetomo, Jalan Indragiri, serta di depan Kebun Binatang Surabaya (KBS).
LKPM ini bersifat wajib, agar pemerintah pusat maupun daerah dapat menentukan arah kebijakan yang terbaik bagi pelaku usaha sehingga mereka bisa berusaha dengan nyaman dan aman.