Artikel

Rasakan Rumput Standar FIFA! Panduan Lengkap Izin Pemakaian Stadion GBT dan Fasilitas Olahraga Surabaya

13-01-2026 ADMIN DPM


gambar

Pernah terbayang bisa bermain bola di atas rumput Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) yang pernah menjadi venue Piala Dunia U-17? Atau ingin mencoba berlari di trek sintetis Lapangan Thor, bahkan menjajal lapangan tenis di Dharmawangsa?

Kabar baik untuk Arek Suroboyo! Berbagai sarana olahraga berstandar internasional milik Pemerintah Kota Surabaya ini tidak hanya disediakan bagi atlet profesional. Warga umum, komunitas, hingga pelaku usaha diperbolehkan mengajukan izin penggunaan untuk beragam kegiatan.

Bukan Sekadar Sepak Bola, Banyak Pilihan Aktivitas

Dalam semangat keterbukaan layanan di DPMPTSP Kota Surabaya dan Pemkot Surabaya, kategori penggunaan fasilitas ini telah diatur dengan jelas agar retribusinya sesuai peruntukan.

Khusus untuk kompleks Gelora Bung Tomo (GBT), permohonan dapat diajukan sesuai kebutuhan, seperti:

  • Kegiatan Sosial & Non-Komersial: Ideal untuk laga persahabatan komunitas, acara amal, atau kegiatan sekolah tanpa penjualan tiket.
  • Komersial / Event: Diperuntukkan bagi penyelenggara turnamen besar, konser, atau kegiatan yang berorientasi profit.
  • Latihan / Training: Bagi yang ingin berlatih rutin atau sparring, tersedia kategori “Latihan” dengan tarif berbeda dari kategori event.
  • Fasilitas Lain di GBT: Penggunaan Lintasan Sepatu Roda dan Sirkuit GBT juga dapat diajukan, baik untuk latihan maupun penyelenggaraan balap.

Selain GBT, mekanisme dan persyaratan serupa juga berlaku bagi penyewaan Lapangan Thor, Lapangan Tenis, Softball dan Hockey Dharmawangsa, Gelora Pancasila, Gelora 10 Nopember, serta Gelanggang Remaja.

Persyaratannya Sulit? Tenang, Sangat Mudah!

Untuk memastikan fasilitas tetap terjaga, Pemkot Surabaya menerapkan prosedur sederhana namun tertib. Berikut lima dokumen utama yang harus dipenuhi:

  1. KTP pemohon.
  2. Salinan akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya (untuk pemohon berbadan hukum).
  3. Surat Pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan penggunaan fasilitas.
  4. Surat Pernyataan bersedia menanggung biaya perbaikan jika terjadi kerusakan.
  5. Surat Izin dari kepolisian untuk kegiatan dengan massa besar.

Proses Pengajuan Cepat dan Jelas

Setelah seluruh dokumen terpenuhi, permohonan akan diproses sesuai SOP. Pastikan memeriksa ketersediaan jadwal terlebih dahulu. Seluruh retribusi disetorkan ke kas daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan Kota Surabaya.