Artikel

Periode Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan IV 2024 dan Semester II 2024

17-12-2024 ADMIN DPM


DPMPTSP Kota Surabaya - Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan laporan berkala yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA). Dalam rangka memberikan kesempatan lebih luas kepada para pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pelaporan, batas waktu penyampaian LKPM Triwulan IV tahun 2024 dan Semester II tahun 2024 pada tanggal 1-10 Januari 2025.

Pemberitahuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha yang belum sempat melaporkan realisasi kegiatan penanaman modalnya. Keterlambatan dalam pelaporan LKPM dapat berpengaruh terhadap izin usaha. Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha dihimbau untuk segera menyusun laporan dan memastikan data yang dilaporkan sudah sesuai dengan ketentuan.