13/01/2026
19-06-2024 ADMIN DPM
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Non Rumah Tinggal
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Non Rumah Tinggal sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya No 24 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya dapat diproses secara online melalui website https://sswalfa.surabaya.go.id .
Adapun informasi mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Non Rumah Tinggal sebagai berikut :
I. Alur perizinan
Pemohon melakukan registrasi akun pada aplikasi SSW Alfa
1. Pemohon mengajukan permohonan izin dengan melakukan aksi klik pada menu buat permohonan
2. Pemohon melengkapi persyaratan yang ada dan mengisi form pengajuan izin secara online
3. DPMPTSP melakukan verifikasi
4. Verifikasi teknis dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman & Pertanahan hingga terbit Persetujuan Teknis.
5. DPMPTSP akan memperoses verifikasi pengesahan dan penomeran Per setujuan Bangunan Gedung (PBG) Non Rumah Tinggal sesuai Persetujuan Teknis yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman & Pertanahan hingga proses Per setujuan Bangunan Gedung (PBG) Non Rumah Tinggal terbit.
6. Per setujuan Bangunan Gedung (PBG) Non Rumah Tinggal yang telah terbit dapat dicetak secara mandiri sesuai dengan nomor online pada aplikasi SSW.
II. Persyaratan Perizinan
1. Formulir Permohonan PBG.
2. Copyfile KRK/Rencana Tapak/KKPR dan/atau IMB atau PBG beserta lampiran gambar IMB atau PBG.
3. Copyfile KTP Pemohon dan/atau pemilik tanah atau fotokopi akta pendirian badan hukum dan/atau perubahannya.
4. Surat kuasa dengan dilampiri fotokopi KTP penerima kuasa apabila permohonan dikuasakan.
5. Copyfile tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah antara lain sertifikat hak atas tanah, akte jual beli, girik, petuk dan/atau bukti kepemilikan tanah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan yang dapat dilengkapi dengan bukti peralihan hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah dan surat persetujuan dari pemilik tanah apabila nama pemilik dalam bukti kepemilikan tanah berbeda dengan nama pemohon.
6. Surat pernyataan pertanggungjawaban pendirian bangunan.
7. Foto lokasi persil / bangunan yang diajukan PBG.
8. Copyfile berita acara serah terima prasarana, sarana, dan utillitas pada kawasan perumahan dan permukiman perdagangan, dan/atau industri sesuai ketentuan yang berlaku apabila dibangun oleh pengembang.
9. Copyfile rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya beserta lampiran, apabila bangunan yang dimohonkan merupakan bangunan cagar budaya atau berada di kawasan cagar budaya.
10. Copyfile rekomendasi dokumen lingkungan.
11. fotokopi rekomendasi drainase beserta lampiran sesuai ketentuan yang berlaku;
12. fotokopi rekomendasi lalu lintas beserta lampiran sesuai ketentuan yang berlaku;
13. Gambar rencana teknis yang telah ditandatangani oleh TABG berupa softcopy, terdiri dari:
a. Gambar situasi (skala 1:1000/ 1:500)
b. Gambar denah (skala 1:100/1:200)
c. Gambar tampak menghadap jalan (skala 1:100/1:200)
d. Gambar tampak atas atap (skala 1:100/1:200)
e. Gambar potongan memanjang dan melintang (skala 1:100/1:200)
f. Gambar detail arsitektur yang dianggap perlu (skala 1:100/1:200)
g. Gambar dan perhitungan struktur
h. Gambar skematik dan analisa Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (MEP)
III. Dasar Hukum Perizinan
1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 tahun 2009 tentang Bangunan se bagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013;
2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 13 Tahun 2018 tentang tentang Pedoman Teknis Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan.
3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 24 Tahun 2024 tentang tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya.
IV. Durasi Pemrosesan Perizinan
2 Hari Kerja (Pada hari dan jam kerja)
V. Kontak Pengaduan
Mal Pelayanan Publik, Gd. Siola, Lt. 3, Jl. Tunjungan No.1-3
Genteng, Surabaya, 60275
Telepon/Fax : (031) 99001785/(031) 99001785
Email : dpm-ptsp@surabaya.go.id
Website : dpm-ptsp.surabaya.go.id
Instagram : @dpmptspsby
Youtube : Dpm-ptsp Surabaya
Whatsapp TAKON SOBAT : 085234982434
PTSP Surabaya Pusat : 031 – 99001779
PTSP Surabaya Timur : 031 - 5982284, 031- 58253587
1. Aplikasi Wargaku pada Menu Layanan Pengaduan Masyarakat
2. Website
https://mediacenter.surabaya.go.id
3. Nomor WA : 081230257000