13/01/2026
21-06-2024 ADMIN DPM
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Perizinan Baru Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Non Rumah Tinggal Bangunan Tidak Sederhana sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya No 82 Tahun 2022 Perubahan kedua atas peraturan walikota surabaya nomor 14 tahun 2018 tentang sertifikat laik fungsi bangunan gedung dapat diproses secara online melalui website https://sswalfa.surabaya.go.id .
Adapun informasi mekanisme Perizinan Baru Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Non Rumah Tinggal Bangunan Tidak Sederhana sebagai berikut :
I. Alur perizinan
Pemohon melakukan registrasi akun pada aplikasi SSW Alfa
1. Pemohon mengajukan permohonan izin dengan melakukan aksi klik pada menu buat permohonan
2. Pemohon melengkapi persyaratan yang ada dan mengisi form pengajuan izin secara online
3. DPMPTSP melakukan verifikasi
4. Verifikasi teknis dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman & Pertanahan hingga terbit Persetujuan Teknis.
5. DPMPTSP akan memperoses verifikasi pengesahan dan penomeran Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai Persetujuan Teknis yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman & Pertanahan hingga proses Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terbit.
6. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Non Rumah Tinggal Bangunan Tidak Sederhana yang telah terbit dapat dicetak secara mandiri sesuai dengan nomor online pada aplikasi SSW.
II. Persyaratan Perizinan
1. Formulir Permohonan SLF.
2. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan/atau perubahannya beserta lampiran gambar IMB atau fotokopi SLF terakhir untuk permohonan perpanjangan.
3. KTP Pemohon dan/atau pemilik tanah dan/atau fotokopi akta pendirian badan hukum dan/atau perubahannya apabila SLF diatas namakan badan hukum, apabila nama pemohon dan/atau pemilik tanah tidak sesuai dengan IMB/PBG atau fotokopi SLF terakhir untuk permohonan perpanjangan.
4. Surat Kuasa dengan dilampiri fotokopi KTP penerima kuasa apabila permohonan dikuasakan.
5. Copy tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah dan/atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah apabila nama pemilik dalam bukti kepemilikan tanah berbeda dengan IMB/PBG atau SLF terakhir, antara lain akta jual beli, akta hibah, akta waris dan/atau bukti peralihan hak atas tanah.
6. Surat Pernyataan selesainya pekerjaan mendirikan dan/atau mengubah bangunan yang dibuat oleh pemilik atau tenaga ahli konstruksi bangunan.
7. Persyaratan Teknis As Built Drawing terdiri dari :
1) as built drawing arsitektur (telah ditanda tangani oleh perencana dan pemilik bangunan, disertai dengan pernyataan bahwa gambar sesuai dengan kondisi di lapangan). Minimal berupa gambar situasi/siteplan, denah tiap lantai, tampak, dan potongan;
2) as built drawing struktur (ditanda tangani oleh perencana), minimal berupa gambar pondasi, struktur bawah, struktur atas ;
3) as built drawing mekanikal, elektrikal, perpipaan (ditanda tangani oleh perencana) minimal berupa diagram satu garis, denah, dan gambar perletakan mekanikal, elektrikal, perpipaan tiap lantai.
8. Kajian teknis dan surat pernyataan kelayakan fungsi bangunan.
III. Dasar Hukum Perizinan
1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 82 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan walikota surabaya nomor 14 tahun 2018 tentang sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
2. Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya.
IV. Durasi Pemrosesan Perizinan
23 Hari Kerja (Pada hari dan jam kerja)
V. Kontak Pengaduan
Mal Pelayanan Publik, Gd. Siola, Lt. 3, Jl. Tunjungan No.1-3
Genteng, Surabaya, 60275
Telepon/Fax : (031) 99001785/(031) 99001785
Email : dpm-ptsp@surabaya.go.id
Website : dpm-ptsp.surabaya.go.id
Instagram : @dpmptspsby
Youtube : Dpm-ptsp Surabaya
Whatsapp TAKON SOBAT : 085234982434
PTSP Surabaya Pusat : 031 – 99001779
PTSP Surabaya Timur : 031 - 5982284, 031- 58253587
1. Aplikasi Wargaku pada Menu Layanan Pengaduan Masyarakat
2. Website
https://mediacenter.surabaya.go.id
3. Nomor WA : 081230257000