Artikel

Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi

19-06-2024 ADMIN DPM


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dalam Rangka Mengimplementasikan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi, Diperlukan Kontribusi Pelaku Usaha Untuk Bersama-Sama Melakukan Pencegahan Korupsi Demi Terciptanya Dunia Usaha Yang Bersih,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bekerja Sama Dengan DPM-PTSP Provinsi Jawa Timur Mnyelenggarakn Rapat Koordinasi Kegiatan Terkait Pencegahan Korupsi, Penyelenggaran Pelayanan Publik Bagi Dunia Usaha yang bertempat di Aula Pandawa Gedung DPM-PTSP Provinsi Jawa Timur ,Jl Tugu Pahlawan Pada Hari Rabu Tanggal 12 Juni 2024 dan diikuti oleh sejumlah Pelaku Usaha yang mempunyai Usaha lokasi usaha di Surabaya, Gresik dan Pasuruan.

Agenda Kegiatan Tersebut Meliputi:

1. Pembahasan Proses Pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Kkpr), Persetujuan Bangunan Gedung Dan Sertifikat Laik Fungsi (Pbg/Slf),Serta persetujuan Lingkungan.

2. Penguatan Antikorupsi Pada Pelaksanaan Layanan Perizinan Berusaha

Dalam Kegiatan tersebut, Ibu Roro Wide Sulistyowati Selaku Narasumber Dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa Peran Pelaku Usaha:

1. Tidak Memberikan Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun Kepada Pn/Pn

2. Menjadi Responden Spi Dan Mengisi Survei Dengan Sejujur-Jujurnya

3. Ikut Serta Dalam Pengawasan Dan Mengawal Perbaikan Kualitas Pelayanan Public

Hadir sebagai Narasumber antara lain Tim Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Adapun Moderator Rapat Kordinasi Kegiatan Terkait Pencegahan Korupsi , Penyelenggaran Pelayanan Publik Bagi Dunia Usaha , Dipimpin Moderator Bp. Cipto Wibowo S.Sos N.P Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPM-PTSP Provinsi Jawa Timur

Kanal Pencegahan Korupsi

Instagram @Jaga.Id Website Jaga.Id

Instagram & Tiktok @Literasigratifikasi