Berdasarkan visi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang telah dirumuskan, terdapat tiga poin pokok yang terkandung di dalam visi tersebut yaitu terkait peningkatan investivasi, pelayanan perizinan yang prima dan penggunaan teknologi informasi. Hal tersebut mengindikasikan bahwa peningkatan investasi sangat didukung dengan pelayanan perizinan prima yang akan diberikan kepada perindustrian-perindustrian dalam mengajukan izin investasi di wilayah Kota Surabaya. Pelayanan perizinan prima tersebut terkait dengan cepatnya proses pelayanan, persyaratan yang mudah dan juga jelasnya prosedur yang diberikan kepada masyarakat. Selain itu, untuk memudahkan proses pelayanan juga digunakan teknologi informasi seperti SSW (Surabaya Single Window) dan kedepannya akan digunakan SPIPISE untuk mendukung peningkatan jumlah investasi di Kota Surabaya.
"Assalammu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, dengan berkat rahmat-Nya Dinas DPM-PTSP dapat semakin lebih berperan dalam perkembangan investasi di Kota Surabaya. Saya berharap, dengan adanya website DPMPTSP ini para investor ataupun pelaku usaha yang sudah berusaha di Kota Surabaya dapat memperoleh informasi yang tepat tentang proses berusaha di Kota Surabaya. Kami akan berusaha agar website ini terus berproses untuk menjadi lebih baik dan kami akan terus mengembangkannya agar dapat lebih optimal dalam menyampaikan informasi investasi di Kota Surabaya kepada masyarakat. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. "
HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir dari hasil suatu kreativitas intelektual. Berikut terdapat dua dokumen HaKI pada Aplikasi Nonfas dan Aplikasi Simpedal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu: