Pemakaian Lapangan THOR

Persyaratan yang diperlukan

No. Nama Persyaratan #
1

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon (untuk penduduk luar Surabaya)

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
2

Copy Akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya adan telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang bagi pemohon berbentuk badan hukum

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
3

Surat Pernyataan bersedia memenuhi ketentuan Pemakaian Lapangan THOR sebagaimana tercantum dalam Surat Ijin

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
4

Surat Pernyataan kesediaan mengganti biaya perbaikan kerusakan yang diakibatkan dari Pemakaian Lapangan THOR

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
5

Surat Ijin dari kepolisian jika melibatkan penonton/massa dalam jumlah banyak

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png

Alur Perizinan

Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 19 Tahun 2014 tentang tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Gelanggang Remaja, Gelora Bung Tomo, dan Gelora Sepuluh November
  3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2021 tentang tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan

Dokumen yang bisa diunduh

Durasi Pemrosesan

2 Hari Kerja (Pada hari dan jam kerja)

Kontak Layanan Perizinan


Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata

Alamat : Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275 Telp. (031) 3571100

Email / website : disbudporapar@surabaya.go.id


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Alamat: Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Email / website : dpm-ptsp@surabaya.go.id

Layanan Pengaduan MEDIA CENTER

1. Aplikasi Wargaku pada Menu Layanan Pengaduan Masyarakat
2. Website https://mediacenter.surabaya.go.id
3. Nomor WA : 081230257000