Perpanjangan Izin Pemakaian Tanah

Persyaratan yang diperlukan

No. Nama Persyaratan #
1

Asli Izin Pemakaian Tanah (IPT) yang akan diperpanjang.

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
2

Fotokopi KTP

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
3

Fotokopi KK

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
4

Fotokopi legalisir Akta Pendirian Badan Hukum dan Pengesahan Badan Hukum oleh pejabat yang berwenang, bagi pemegang IPT yang berbentuk badan hukum

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
5

Fotokopi dokumen yang menegaskan susunan kepengurusan, bagi pemenang IPT yang berbentuk badan

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
6

Pas foto terbaru pemegang IPT ukuran 3x4 (JPG, JPEG, PNG)

Tipe File Upload jpg,jpeg,png
7

Fotokopi Bukti Pembayaran Retribusi pemakaian tanah terakhir dengan menunjukkan aslinya atau surat keterangan lunas dari Dinas

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
8

Fotokopi SPPT PBB Tahun terakhir / keterangan NJOP dari BPKPD

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
9

Asli/Fotokopi SKRK sesuai penggunaan atau surat pengantar SKRK

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
10

Surat pengantar dari bank, apabila bangunan diatas tanah IPT dijaminkan di Bank

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
11

Surat Permohonan Perpanjangan

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
12

Surat Pernyataan Perpanjangan

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
Unduh Contoh Dokumen
13

Surat Pernyataan Pemegang Izin

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
14

Surat Pernyataan Penggunaan

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png

Alur Perizinan

Dasar Hukum

1. Perda No.1 tahun 1997 tentang Izin Pemakaian Tanah.
2. Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
3. PKeputusan Walikota Surabaya Kepala Daerah Tk. II Surabaya No. 1 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penyelesaian Izin Pemakaian Tanah.
4. Peraturan Walikota Surabaya No. 80 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH, PEMAKAIAN RUMAH, PEMAKAIAN GEDUNG SERBA GUNA ARIEF RACHMAN HAKIM DAN PEMAKAIAN GEDUNG WANITA CANDRA KENCANA. 5. Peraturan Walikota Surabaya No. 72 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENGAJUAN KEBERATAN RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH, PEMAKAIAN RUMAH, PEMAKAIAN GEDUNG SERBAGUNA ARIEF RACHMAN HAKIM DAN PEMAKAIAN GEDUNG WANITA CANDRA KENCANA
6. Peraturan Walikota Surabaya No. 70 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN, RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH, PEMAKAIAN RUMAH, PEMAKAIAN GEDUNG SERBAGUNA ARIEF RACHMAN HAKIM DAN PEMAKAIAN GEDUNG WANITA CANDRA KENCANA

Dokumen yang bisa diunduh

Durasi Pemrosesan

2 Hari Kerja (Pada hari dan jam kerja)

Kontak Layanan Perizinan


Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Alamat : Jalan Jimerto 25-27 Lt. I-II Surabaya 60272 Telp. (031) 5312144 Psw. 388, 329, 240 Fax. (031) 5351486

Email / website : bpkad@surabaya.go.id


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Alamat: Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Email / website : dpm-ptsp@surabaya.go.id

Layanan Pengaduan MEDIA CENTER

1. Aplikasi Wargaku pada Menu Layanan Pengaduan Masyarakat
2. Website https://mediacenter.surabaya.go.id
3. Nomor WA : 081230257000