Penghapusan Blokir IPT

Persyaratan yang diperlukan

No. Nama Persyaratan #
1

Asli IPT yang masih berlaku

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
2

Fotokopi KTP

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
3

Fotokopi KK

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
4

Fotokopi legalisir Akta Pendirian Badan Hukum dan Pengesahan Badan Hukum oleh pejabat yang berwenang, bagi pemegang IPT yang berbentuk badan hukum

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
5

Fotokopi dokumen yang menegaskan susunan kepengurusan, bagi pemeggang IPT yang berbentuk badan

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
6

Surat keterangan dari kreditur yang menyatakan bahwa bangunan tersebut sudah tidak sebagai jaminan (khusus IPT yang bangunannya dijadikan agunan)

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
7

Bukti yang menyatakan bahwa permasalahan atas objek IPT telah diselesaikan (khusus IPT yang terdapat sengketa)

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
8

Surat Permohonan Hapus Blokir

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
9

Surat Pernyataan

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png

Alur Perizinan

Dasar Hukum

Dalam penyusunan dan penyesuaian.

Dokumen yang bisa diunduh

Durasi Pemrosesan

2 Hari Kerja (Pada hari dan jam kerja)

Kontak Layanan Perizinan


Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Alamat : Jalan Jimerto 25-27 Lt. I-II Surabaya 60272 Telp. (031) 5312144 Psw. 388, 329, 240 Fax. (031) 5351486

Email / website : bpkad@surabaya.go.id


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Alamat: Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Email / website : dpm-ptsp@surabaya.go.id

Layanan Pengaduan MEDIA CENTER

1. Aplikasi Wargaku pada Menu Layanan Pengaduan Masyarakat
2. Website https://mediacenter.surabaya.go.id
3. Nomor WA : 081230257000