Pendampingan Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online

Persyaratan yang diperlukan

No. Nama Persyaratan #
1

Mempunyai akun OSS

2

Telah memiliki NIB yang telah berbasis RBA

3

Pelaku usaha yang diwajibkan untuk melakukan LKPM

Alur Perizinan

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  2. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Dokumen yang bisa diunduh

Durasi Pemrosesan

2 Hari Kerja (Pada hari dan jam kerja)

Kontak Layanan Perizinan


Kementerian Investasi/BKPM

Alamat : Jl. Jenderal Gatot Subroto No.44, Jakarta 12190 Telp. 169

Email / website : kontak@oss.go.id
Pelayanan Informasi LKPM Surabaya : 085158117872


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Alamat: Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Email / website : dpm-ptsp@surabaya.go.id

Layanan Pengaduan MEDIA CENTER

1. Aplikasi Wargaku pada Menu Layanan Pengaduan Masyarakat
2. Website https://mediacenter.surabaya.go.id
3. Nomor WA : 081230257000