Izin Penebangan / Pemindahan Pohon

Persyaratan yang diperlukan

No. Nama Persyaratan #
1

Surat permohonan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
2

Foto kondisi pohon

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
3

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
4

Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png

Alur Perizinan

Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Pohon
  2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2021 tentang tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan

Unduh Dokumen

Durasi Pemrosesan

6 Hari Kerja (Pada hari dan jam kerja)

Kontak Layanan Perizinan


Dinas Lingkungan Hidup

Alamat : Jalan Menur 31 A Surabaya

Email / website : dlh.perizinan@surabaya.go.id

Telp. (031) 5967387 Fax. (031) 5967390


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Alamat: Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Email / website : dpm-ptsp@surabaya.go.id

Layanan Pengaduan MEDIA CENTER

1. Aplikasi Wargaku pada Menu Layanan Pengaduan Masyarakat
2. Website https://mediacenter.surabaya.go.id
3. Nomor WA : 081230257000