Pemugaran Bangunan dan / atau Lingkungan Cagar Budaya

Persyaratan yang diperlukan

No. Nama Persyaratan #
1

Surat Permohonan formulir Ijin Pemugaran/Pemanfaatan Bangunan dan /atau Lingkungan Cagar budaya

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
2

Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon berdomisili di Surabaya

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
3

Copy Ijazah Arsitek dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
4

Copy Kartu Keluarga (KK) pemohon berdomisili di Surabaya

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
5

Surat Keterangan mengenai tempat/lokasi yang diajukan dengan diketahui oleh Lurah dan Camat (untuk status kepemilikan tanah selain SHM, HGB & IPT) bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya, apabila pemilik/pengelola bukan penduduk Surabaya

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
6

Copy dan asli Surat Keterangan Keimigrasian RI bagi orang asing dan data kepemilikan bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya bagi orang asing

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
7

Pas Photo digital terbaru ukuran 4 x 6 cm

Tipe File Upload jpg,jpeg,png
8

Surat Pernyataan kesanggupan untuk memelihara bangunan dan dan /atau lingkungan Cagar budaya sesuai ketentuan yang berlaku

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
9

Surat Kuasa bermaterai jika dikuasakan

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
10

Foto bangunan dan dan /atau lingkungan Cagar budaya disertai gambar denah bangunan yang akan dimanfaatkan

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
11

Sertifikat / bukti penguasaan tanah dan / atau bangunan cagar budaya

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
12

Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png

Alur Perizinan

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang tentang Cagar Budaya
  2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya
  3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2007 tentang tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya
  4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2021 tentang tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan

Dokumen yang bisa diunduh

No. Nama Dokumen #

Durasi Pemrosesan

9 Hari Kerja (Pada hari dan jam kerja)

Kontak Layanan Perizinan


Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata

Alamat : Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Email / website :


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Alamat: Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Email / website : dpm-ptsp@surabaya.go.id

Layanan Pengaduan MEDIA CENTER

1. Aplikasi Wargaku pada Menu Layanan Pengaduan Masyarakat
2. Website https://mediacenter.surabaya.go.id
3. Nomor WA : 081230257000