Pemanfaatan Bangunan dan / atau Lingkungan Cagar Budaya

Persyaratan yang diperlukan

No. Nama Persyaratan #
1

Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon berdomisili di Surabaya 5

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
2

Sertifikat / bukti penguasaan tanah dan / atau bangunan cagar budaya 8

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
3

Surat Permohonan formulir Ijin Pemugaran/Pemanfaatan Bangunan dan /atau Lingkungan Cagar budaya 28

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
4

Pas Photo digital terbaru ukuran 4 x 6 cm 39

Tipe File Upload jpg,jpeg,png
5

Copy Kartu Keluarga (KK) pemohon berdomisili di Surabaya 55

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
6

Surat Keterangan mengenai tempat/lokasi yang diajukan dengan diketahui oleh Lurah dan Camat (untuk status kepemilikan tanah selain SHM, HGB & IPT) bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya, apabila pemilik/pengelola bukan penduduk Surabaya 120

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
7

Copy dan asli Surat Keterangan Keimigrasian RI bagi orang asing dan data kepemilikan bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya bagi orang asing 164

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
8

Surat Pernyataan kesanggupan untuk memelihara bangunan dan dan /atau lingkungan Cagar budaya sesuai ketentuan yang berlaku 202

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
9

Surat Kuasa bermaterai jika dikuasakan 512

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
10

Foto bangunan dan dan /atau lingkungan Cagar budaya disertai gambar denah bangunan yang akan dimanfaatkan 540

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
11

Copy Ijazah Arsitek dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 576

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
12

Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) 1002

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png

Alur Perizinan

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang tentang Cagar Budaya
  2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya
  3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2007 tentang tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya
  4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2021 tentang tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan

Dokumen yang bisa diunduh

No. Nama Dokumen #

Durasi Pemrosesan

9 Hari Kerja (Pada hari dan jam kerja)

Kontak Layanan Perizinan


Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata

Alamat : Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Email / website :


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Alamat: Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Email / website : dpm-ptsp@surabaya.go.id

Layanan Pengaduan MEDIA CENTER

1. Aplikasi Wargaku pada Menu Layanan Pengaduan Masyarakat
2. Website https://mediacenter.surabaya.go.id
3. Nomor WA : 081230257000