Pemakaian Gedung Balai Budaya

Persyaratan yang diperlukan

No. Nama Persyaratan #
1

Proposal Kegiatan

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
2

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
3

Surat Pernyataan

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png
4

Tanda Bukti Pembayaran

Tipe File Upload pdf,jpg,jpeg,png

Alur Perizinan

Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013
  2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2015 tentang tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Pengelolaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya
  3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2021 tentang tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan
  4. Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/586/436.1.2 Tahun 2014 tentang tentang Persetujuan dan penetapan Nilai Sewa Barang Milik/ Dikuasai Pemerintah Kota Surabaya Berupa Ruangan Gedung Balai Budaya yang terletak di jalan Gubernur Suryo Nomor 15 Surabaya

Unduh Dokumen

Durasi Pemrosesan

3 Hari Kerja (Pada hari dan jam kerja)

Kontak Layanan Perizinan


Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata

Alamat : Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Email / website :


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Alamat: Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Email / website : dpm-ptsp@surabaya.go.id

Layanan Pengaduan MEDIA CENTER

1. Aplikasi Wargaku pada Menu Layanan Pengaduan Masyarakat
2. Website https://mediacenter.surabaya.go.id
3. Nomor WA : 081230257000