18/09/2023
DPM-PTSP Kota Surabaya: Dalam rangka implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 52 tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya, DPMPTSP menggelar forum konsultasi publik mengenai layanan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kegiatan forum konsultasi publik ini telah diselenggarakan pada Senin, 28 Agustus 2023 di Convention Hall, Gedung Siola.
Perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG itu mulai efektif dilaksanakan sejak tanggal 15 Agustus 2023. Setelah Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) diundangkan beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu PP No. 16 Tahun 2021, maka nomenklatur IMB diubah menjadi PBG.
Forum Konsultasi dibuka oleh sambutan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya, M. Afghani Wardhana. S.SE, MM. Dilanjutkan penyampaian materi oleh Erringgo Perkasa, SE. M.Si, selaku Koordinator Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
PBG sendiri merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Terdapat beberapa jenis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), diantaranya PBG rumah tinggal (prosesnya 1 hari), PBG rumah tinggal pengembang (prosesnya 1 hari), PBG non rumah tinggal usaha mikro (prosesnya 1 hari), PBG non rumah tinggal non usaha mikro (prosesnya 2 hari) dan PBG non rumah tinggal melalui TABG (prosesnya 6 hari).
“Pemkot disini melalui DPMPTSP Kota Surabaya melaksanakan penerbitan perizinan PBG pada Surabaya Single Window (SSW Alfa)” Papar Eringgo Perkasa.
Berlakunya PBG disini tidak berarti IMB sudah tidak berlaku. IMB yang telah diterbitkan tetap berlaku selama tidak ada perubahan fungsi dan/atau struktur/konstruksi bangunan.
Adapun alur proses PBG dimulai dari pemohon melengkapi semua berkas yang telah disyaratkan, kemudian berkas-berkas itu diupload melalui sswalfa.surabaya.go.id. Selanjutnya, pihak DPMPTSP akan melakukan verifikasi administrasi data-data yang telah diupload, lalu DPRKPP melakukan verifikasi teknis dan memproses berkas tersebut.
Setelah itu, akan ada pemberitahuan pengantar bayar lalu pihak pemohon melakukan pembayaran. Kemudian DPRKPP menerbitkan Persetujuan Teknis (Perstek) lalu DPMPTSP melakukan konfirmasi pembayaran dan menerbitkan PBG. Selanjutnya, pemohon bisa mencetak secara mandiri SK PBG dan lampiran gambar PBG-nya.
Dari diadakannya Forum Konsultasi Publik ini didapatkan hasil diskusi dan keputusan bersama bahwa dikarenakan Pengetahuan dan informasi masyarakat, pelaku usaha maupun instansi dan lembaga terkait lainnya, terkait perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih cukup rendah, maka sebaiknya dilakukan Sosialisasi terkait perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada masyarakat, pelaku usaha, kantor pertanahan, perbankan maupun kepada Notaris sehingga masyarakat luas akan lebih mengerti terkait PBG.