Realisasi Penerbitan NIB di Kota Surabaya Terbesar Keempat se-Indonesia

DPMPTSP-Kota Surabaya: Realisasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di Surabaya, menjadi yang terbesar keempat se-Indonesia. Tercatat mulai tanggal 4 Agustus 2021 hingga 22...

Dua Tahun Berturut-turut, Pemkot Surabaya Sabet Penghargaan Kota Terinovatif Dari Mendagri

DPMPTSP-Kota Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dua kali berturut-turut meraih penghargaan Kota Terinovatif dalam Penganugerahan Innovative Government Award (IGA) di Tahun 2022....

Semakin Prima Pelayanan DPMPTSP dan DISPENDUK Kota Surabaya Capai Predikat A Dari Menpan-RB

DPMPTSP-Kota Surabaya; Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meraih penghargaan Pelayanan Prima dengan Posisi Capaian A dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi...

Pertama di Indonesia, Wali Kota Eri Cahyadi Bersama Kemenhub Launching Bus Listrik di Surabaya

DPMPTSP-Kota Surabaya; Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya melaunching Bus Listrik Trans Semanggi Suroboyo untuk mendukung angkutan Buy The Service (BTS) di...

Kota Surabaya Berhasil Pecahkan Rekor Tari Remo Massal Pelajar Kategori Superlatif

DPMPTSP-Kota Surabaya; Kota Surabaya sukses pecahkan Rekor MURI Dunia kategori Superlatif “Tari Remo Massal” di penghujung akhir tahun 2022. Penyerahan piagam penghargaan Rekor MURI...

Surabaya Terima Penghargaan Kota Peduli HAM di Perayaan Hari HAM Sedunia 2022

DPMPTSP-Kota Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima penghargaan sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) pada Tahun 2021 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia...

Wisatawan Kapal Pesiar Terpesona Dengan Destinasi Wisata Kota Surabaya

DPMPTSP-Kota Surabaya; Sebanyak 570 wisatawan mancanegara terpesona dengan destinasi wisata di Kota Surabaya. Menggunakan Kapal Pesiar Viking Mars, rombongan tersebut berlabuh di Pelabuhan Tanjung...

Surabaya Satu-Satunya Kota di Indonesia yang Raih Peringkat A Indeks Reformasi Birokrasi

DPMPTSP-Kota Surabaya: Pemkot Surabaya mencatat sejarah sebagai pemerintah kota pertama dan satu-satunya di Tanah Air yang berhasil mencapai peringkat A (Sangat Baik) untuk penilaian Indeks...

Pemkot Surabaya Segera Buatkan SKG Khusus Pasarkan Produk Penyandang Disabilitas

DPMPTSP-kota Surabaya: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Ketua Bunda Paud Kota Surabaya Rini Indriyani menghadiri peringatan Hari Disabilitas Internasional yang diselenggarakan oleh Radio...

Road To Hakordia 2022 di Surabaya Resmi Ditutup, Wali Kota Eri Nyatakan Siap Lawan Korupsi Bersama

DPMPTSP-Kota Surabaya: Acara Road to Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 yang digelar di Kota Surabaya resmi ditutup pada Jumat (2/12/2022) sore. Gelaran yang dipusatkan di Alun-alun...

TUGAS DAN FUNGSI DPM&PTSP
(Perwali no 84 tahun 2021)

BAB III
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Dinas
Pasal 4

  1. Dalam Pasal 3 ayat (1) Dinas Penanaman Modal & PTSP memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.
  2. Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(3) menyelenggarakan fungsi:.
    1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
    2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
    3. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan pemutakhiran data/ informasi dan realisasi proyek penanaman modal;
    4. pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi penanaman modal yang terintegrasi;
    5. pelaksanaan pengkajian, perumusan dan penyusunan materi promosi penanaman modal;
    6. pelaksanaan kegiatan promosi penanaman modal;
    7. pelaksanaan penyusunan kajian pengembangan potensi penanaman modal, termasuk evaluasi pemberian fasilitas/insentif dan kemudahan penanaman modal;
    8. pelaksanaan penyediaan peta potensi investasi dan peluang usaha;
    9. pelaksanaan pemantauan dan pembinaan dalam rangka pengendalian penanaman modal;
    10. pelaksanaan penyusunan kebijakan pelayanan perizinan berusaha, pelayanan perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan;
    11. pelaksanaan sosialisasi kebijakan teknis perizinan berusaha, pelayanan perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan;
    12. pelaksanaan sosialisasi kebijakan teknis perizinan berusaha, pelayanan perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan;
    13. pelaksanaan sosialisasi kebijakan teknis perizinan berusaha, pelayanan perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan;
    14. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
    15. pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
    16. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.