HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir dari hasil suatu kreativitas intelektual.
Berikut terdapat dua dokumen HaKI pada Aplikasi Nonfas dan Aplikasi Simpedal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu: