Bidang Daya Tarik Investasi
Sub Bidang Daya Tarik Investasi mempunyai fungsi :
1. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang daya tarik investasi;
2. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang daya tarik investasi;
3. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang daya tarik investasi;
4. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang daya tarik investasi;
5. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Potensi Investasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.