Hukum Investasi
Investasi, khususnya investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Harapan masuknya investasi asing dalam kenyataannya masih sulit untuk diwujudkan. Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain : a. Faktor Sumber Daya Alam b. Faktor Sumber Daya Manusia c. Faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha d. Faktor kebijakan pemerintah e. Faktor kemudahan dalam peizinan. Pada pertengahan tahun 1997 Indonesia mengalami krisis moneter. Krisis moneter ini diawali dengan terdefresiasinya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Defresiasi nilai tukar rupiah makin tajam sehingga krisis moneter yang terjadi tersebut berlanjut menjadi krisis ekonomi yang dampaknya terasa hingga saat ini. Pertumbuhan ekonomi berjalan sangat lambat. Salah satu cara untuk membangkitkan atau menggerakkan kembali perekonomian nasional seperti sediakala sebelum terjadinya krisis ekonomi adalah kebijakan mengundang masuknya investasi di Indonesia. Investasi, khususnya investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Harapan masuknya investasi asing dalam kenyataannya masih sulit untuk diwujudkan. Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuk investasi ke Indonesia pada saat ini. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke suatu negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, tampaknya menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Bahkan otonomi daerah yang sekarang diterapkan di Indonesia dianggap menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah. Di era reformasi, sejak pemerintahan BJ Habibie, kemudian Abdurrahman Wahid, Megawati, dan kini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Pemerintah justru berupaya menarik sebanyak mungkin investasi asing melalui rentetan kunjungan kenegaraan ke luar negeri, privatisasi BUMN, penegakkan supremasi hukum, serta revisi terhadap berbagai undang- undang yang menyangkut bisnis dan investasi perpajakkan, ketenagakerjaan dan seterusnya. Semua upaya ini tentu bertujuan menciptakan iklim dunia usaha dalam negeri yang lebih kondusif demi meningkatkan capital inflow yang pada giliranya diharapkan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

a. Tap mpr nomor 23/1/1996 dalam pasal 6
b. Undang undang nomor 25 tahun 2007
Yaitu asas yang menyatakan bahwa hukum investasi memiliiki nilai yang bersifat ekonomis.
b. Asas hukum internasional
Artinya hukum investasi harus memperhatikan nilai nilai yang berlaku di dunia internasional.
c. Asas dokrasi ekonomis
Yaitu penanaman modal dilakukan secara bebas dan terbuka untuk investor asing. Asas ini menjadi penting karena mendukung adanya pasar bebas.
d. Asas kemanfaatan
Yaitu agar penanaman modal ini hasilnya dapat depergunakan untuk kessejahteraan masyarakat.
b. Menciptakan lapangan pekerjaan.
c. Meningkatkan pembangunan nasional.
d. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
e. Meningkatkan kemampuan pembangunan daya saing usaha nasional.
f. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional.
g. Mendorong ekonomi kerakyatan.
h. Meningkatkan ekonomi potensial menjadi ekonomi yang nyata dengan menggunakan dana yang berasal dari dalam atau luar negeri
i. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.