DETAIL DATA INVESTASI
DI KOTA SURABAYA

  Penjelasan Umum


1. Realisasi Investasi didapat dari laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) yang disetujui oleh DPMPTSP Kota Surabaya dan Kementrian Investasi RI melalui aplikasi LKPM Online (lkpmonline.bkpm.go.id) pada tahun 2019-2021. Dengan adanya perubahan regulasi Peraturan Pemerintah maka laporan kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dialihkan pada aplikasi perizinan berusaha Online Single Submission (OSS) pada tahun 2021. Dari laporan LKPM tersebut dari pelaku usaha yang telah disetujui maka dilakukan pengolahan data investasi oleh DPMPTSP Kota Surabaya untuk dijadikan laporan realisasi investasi by Sektor, by Negara, dan by Wilayah.
2. Realisasi Investasi didapat dari pelaku usaha yang berbadan usaha baik CV PT atau perorangan (UMK). Pelaku usaha yang tidak wajib melakukan pelaporan LKPM adalah berbadan usaha Yayasan (sekolah) ,Perbankan, Lembaga keuangan Non Bank, Asuransi, dan pendanaan yang bersumber dari pemerintah
3. Nilai tukar dari Kurs US$ sesuai dengan APBN Kemenkeu

Silahkan memilih data: